Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 09 September 2026, 02:08 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada awak media. (Liputan6.com/ Rifqy Alief)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (8/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, total saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.

"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu DI dari Badan Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VI Bandar Lampung, MRK dari Kantor Pertanahan Lampung Utara, dan AM selaku Karyawan Swasta.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Anang.

Dia memastikan, proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

 

Kasus Diambil Alih

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengungkapkan kasus tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," kata Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Saiful Bahri menambahkan, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. "Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan milik Inhutani.

"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," katanya.

 

Kerugian Negara

Akibat pembukaan lahan tersebut, Saiful menyebut telah terjadi kerugian negara. Namun, Kejagung belum menjerat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas perkara itu.

Kejagung masih akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan aset, serta pengumpulan alat bukti. Penyidik juga disebut masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.

"Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut," jelas Saiful.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya