Viral Dugaan Penipuan Loker di Jaksel, Polisi Ungkap Duduk Perkara

Perusahaan penyalur tenaga kerja disebut legal dan belum kabur, bersedia kembalikan uang pelamar.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 September 2026, 07:57 WIB
Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan di media sosial. (Foto: Tangkapan layar Instagram).

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah pelamar kerja mengaku dimintai uang dengan nominal yang bervariasi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penipuan dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Terkait hal itu, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal Setiayawan mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan polisi dari para pelamar.

"Tidak ada yang menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa? Karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali,” ujar Theodorus kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Polisi kemudian mempertemukan para calon korban dengan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

"Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB,

Nilai uang yang dikembalikan juga berbeda-beda. Ada yang hanya Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu, sementara satu korban menerima pengembalian hingga Rp 1,8 juta.

Terkait kabar perusahaan membawa kabur uang pelamar, polisi memberikan penjelasan berbeda.

Menurut Theodorus, pihak perusahaan sempat memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman karena merasa khawatir setelah kasus tersebut viral di media sosial.

"Untuk yang dibilang kabur, yang di media sosial kabur itu sebenarnya bukan kabur. Dia menyelamatkan dirinya karena pada saat itu merasa tidak aman," jelas dia.

 

Legalitas Perusahaan

Perusahaan, kata Theodorus, masih bisa dihubungi. Bahkan ketika dipanggil untuk berkoordinasi, pihak perusahaan bersikap kooperatif dan menyanggupi pengembalian uang para calon pekerja.

Polisi juga mengecek keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin perusahaan diperiksa.

Hasilnya, menurut Theodorus, perusahaan tercatat legal dan memang pernah menyalurkan tenaga kerja. Usianya juga belum terlalu tua, baru sekitar tujuh bulan berjalan.

Bidang usahanya adalah jasa penyaluran tenaga kerja. Pekerja yang disalurkan antara lain kasir, karyawan toko dan waiters. Perusahaan itu telah beroperasi sekitar tujuh bulan dan sudah pernah menyalurkan tenaga kerja.

Kepada polisi, pihak perusahaan juga mengakui minta uang kepada calon pekerja. Menurut mereka, itu sebagai biaya pendaftaran atau jasa. Besarannya pun tidak wajib sama untuk setiap pelamar.

“Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa,” jelasnya.

Menurut Theodorus, dalam perjanjian juga terdapat klausul mengenai pengembalian uang. Dana akan dikembalikan dalam waktu 40 hari apabila memenuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

“Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya saat ini belum menangani perkara tersebut sebagai tindak pidana karena belum ada laporan polisi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Karena di sini belum adanya LP. Kami tidak bisa menyatakan itu sebuah pidana karena belum adanya LP,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya