Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing untuk periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Advertisement
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful Bahri dalam keterangannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 112 saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL, terkait dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan tersebut selama periode 2008 hingga 2025.
"Dan penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri," kata Saiful Bahri.
Selain itu, penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang. Dari proses tersebut, diperoleh sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pertama, berdasarkan akta pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983, PT TPL semula bernama PT IIU. Korporasi itu kemudian berganti nama menjadi PT TPL berdasarkan akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan.
Saiful mengungkapkan, PT TPL sejak 2008 hingga 2025, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
"Dan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut," terang Saiful.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," sambungnya.
Dalam pelaksanaan penjualan pulp dan penjualan lokal tersebut, kata Saiful, PT TPL Tbk sedianya berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
"Namun, PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," kata dia.
PT TPL Tbk, kata Saiful, pun melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dalam melakukan review, telaah KKP, dan LHP, proses tersebut tidak berdasarkan pada program audit yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
"Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL. Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Saiful.
Atas perbuatan tersebut, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tetapkan 2 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk untuk periode 2008 hingga 2025, yakni BP dan SR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memeriksa 111 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada 2008 hingga 2025.
Adapun PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under-invoicing. Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Selain itu, para tersangka memenuhi permintaan pihak perusahaan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsi mereka. Para tersangka juga disebut mengabaikan tugas dalam menelaah KKP dan LHP. Akibatnya, proses pemeriksaan tidak didasarkan pada program audit yang sebelumnya telah disusun.
Perbuatan pihak PT TPL dan para tersangka menyebabkan penerimaan negara tidak optimal sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilainya mencapai Rp 2 triliun.