Liputan6.com, Jakarta - Aksi seorang pria berinisial MS (22) yang dilaporkan kerap marah-marah di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/8/2026).
Pria tersebut diamankan setelah petugas keamanan setempat mencurigai perilakunya dan segera melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tangerang.
Advertisement
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan bahwa anggota kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian bersama petugas keamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan ribuan butir obat keras tersimpan di dalam tas yang dibawa oleh MS.
"Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pelaku," ujar Kapolsek, Senin (31/8/2026). Atas temuan tersebut, MS langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Detail Barang Bukti dan Pendalaman Kasus
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita total 1.110 butir obat keras dari tangan tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu botol berisi 1.000 butir Hexymer, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol yang masing-masing berisi 10 butir dengan total 110 butir.
"Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya," kata Suyatno.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman intensif terhadap tersangka. Pihak kepolisian berupaya menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang lebih luas di wilayah Tangerang.
Ancaman Pidana dan Imbauan Kepolisian
Dalam kasus ini, MS dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut berkaitan dengan praktik kefarmasian serta peredaran sediaan farmasi yang dilakukan tanpa keahlian maupun kewenangan yang sah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 435, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi denda paling banyak Rp 5 miliar.
Menanggapi kasus ini, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk transaksi obat ilegal. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak agar tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep medis.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat agar dapat ditindaklanjuti," ujar Eko.