Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan catatan kritis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh disalahgunakan menjadi instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi pihak-pihak yang berseberangan secara politik.
Kekhawatiran mengenai cakupan aturan ini muncul karena RUU tersebut tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Berdasarkan draf yang ada, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Advertisement
"Kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa dikenakan perampasan aset," kata Habiburokhman, Senin (31/8/2026).
Cakupan Tindak Pidana dan Kekhawatiran Publik
Daftar 13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, aturan ini juga mencakup pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Luasnya cakupan tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa individu yang bukan pejabat publik pun berpotensi terjerat. Habiburokhman menyebutkan, tokoh seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah menyampaikan keresahannya terkait potensi penyalahgunaan undang-undang ini.
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.
Penguatan Pengawasan dan Integritas Aparat
Menanggapi berbagai keresahan tersebut, Habiburokhman memastikan bahwa penerapan hukum harus tetap berpijak pada asas persamaan di muka hukum. Ia menekankan bahwa setiap pelanggar hukum wajib menerima sanksi tanpa melihat latar belakang jabatan mereka.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang. "Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.
Komisi III DPR saat ini sedang merumuskan formula pengawasan yang lebih ketat guna menjamin pelaksanaan aturan ini tetap berada pada koridornya. Habiburokhman menilai penting adanya lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak oknum aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya. Ia menambahkan, "Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum, etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas."