Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi membongkar modus baru peredaran minuman keras (miras) beralkohol yang dijajakan secara keliling (mobile) menggunakan mobil pikap.
Petugas menyergap seorang pria asal Bogor beserta 518 botol miras siap edar di kawasan Exit Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Advertisement
Pelaku tak berkutik saat ditangkap usai bertransaksi dan memasarkan miras ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi memetakan empat lokasi yang disinyalir menjadi pusat distribusi miras.
"Pada kegiatan malam ini, kita berhasil mengamankan 518 botol minuman keras berbagai jenis di berbagai tempat. Ada empat titik yang kita jadikan target sasaran," kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, Minggu (30/8/2026).
Dari empat titik sasaran tersebut, pengungkapan satu unit mobil pikap menjadi perhatian utama petugas karena menggunakan pola baru.
"Kemudian, ada satu kendaraan unit roda empat yang menjual dengan sistem mobile. Ini merupakan salah satu trik atau modus baru dalam menjual minuman keras di Sukabumi," ujar Agus.
Agus menjelaskan, skema penjualan keliling ini sengaja dipakai pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi selama sepekan terakhir.
"Dari hasil pemantauan di lapangan dan penyelidikan baru satu minggu ini, kami memantau kendaraan tersebut," tutur Agus.
"Alhamdulillah, dari kecermatan anggota, kita sudah menemukan titik di mana yang bersangkutan sering melakukan penjualan miras tersebut," lanjutnya.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis miras keliling ini selama dua bulan. Barang haram tersebut diangkut dari wilayah Bogor lalu dipasarkan secara mobile ke Kabupaten Sukabumi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti 518 botol miras dan satu unit mobil pikap telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.