KPK Ralat Jadwal Pemeriksaan Anggota DPRD Bengkulu

KPK meralat jadwal pemeriksaan Vinna Ledy dalam kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 26 Agustus 2026, 14:50 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat jadwal pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni terkait perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan terhadap Vinna ternyata belum dilakukan pada Rabu (26/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi dalam draf jadwal pemeriksaan yang sebelumnya disampaikan. Ia menjelaskan, KPK pada Rabu memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi hari ini, Rabu (26/8), untuk pengembangan penyidikan tersebut, yaitu Sdr. EBS (Eno Bowo Susilo) selaku pihak swasta dan Sdr. HO (Hendra Okta) selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangan terbarunya.

Vinna Ledy Anggraheni sedianya dijadwalkan diperiksa bersama dua saksi lain. Yakni Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Eno Bowo Susilo (EBS) yang merupakan pihak swasta.

Namun, hanya Eno Bowo Susilo yang tetap dipanggil. Sementara Vinna Ledy Anggraheni dan Noprisman tidak

"Sedangkan untuk Sdr. NOP dan VNL, belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

 

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terendus oleh KPK setelah tim penyidik mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Bupati Rejang Lebong ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Maret 2026. Ia diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Kemudian pada 20 Juli 2026, KPK mengembangkan perkara tersebut. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Hasilnya, KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Selain itu ada juga sejumlah barang bukti lain yang diamankan tim penyidik.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya