Jalur Ekspedisi Jadi Sarang Baru Rokok Ilegal

Untuk memutus rantai pasok gelap ini, Bea Cukai telah memperketat pengawasan berlapis.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 22 Agustus 2026, 08:28 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jember memusnahkan jutaan batang rokok polos tanpa pita cukai (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan jasa paket kilat dan angkutan barang kini menjadi rute favorit para penyelundup rokok ilegal. Fakta ini terungkap saat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jember memusnahkan jutaan batang rokok polos tanpa pita cukai.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Jember selama periode Oktober 2025–Juni 2026 mencapai 7.425.928 batang rokok.

"Ada Sigaret Putih Mesin (SPM) mencapai 1.268.032 batang, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 6.156.136 batang, Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1.760 batang. Untuk nilai barang Rp 1,57 miliar, adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, Sabtu (22/8/2026).

Muhammad Syahirul Alim menegaskan bahwa pengiriman via ekspedisi kilat mendominasi temuan di wilayah pengawasannya yang mencakup Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

"Rokok-rokok ilegal ini didistribusikan secara masif dan tersembunyi untuk mengelabui radar petugas," tambahnya.

Pemusnahan barang bukti bernilai belasan miliar ini, kata dia, bukan sekadar rutinitas hukum. Langkah ini krusial untuk melindungi ekosistem industri tembakau yang taat pajak.

Peredaran rokok ilegal memukul telak penerimaan negara dan berimbas langsung pada menyusutnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)—dana yang seharusnya mengalir kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Pengawasan Berlapis

Untuk memutus rantai pasok gelap ini, Bea Cukai telah memperketat pengawasan berlapis. Strategi yang dijalankan mencakup patroli jalur distribusi antarkota, inspeksi ketat di perusahaan jasa ekspedisi, razia toko eceran, hingga respons cepat terhadap laporan warga.

"Operasi ini dieksekusi melalui sinergi solid bersama Pemkab Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri," papar Alim.

Masyarakat diimbau untuk berhenti menghidupkan pasar gelap ini dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal.

"Jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungan sekitar, warga kami minta segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi," tegasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya