Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap komponen-komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Menurut Selly, evaluasi itu perlu dilakukan guna memastikan ke depannya penetapan BPIH 2027 tidak hanya berorientasi pada upaya menutup kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji, tetapi juga memastikan terwujudnya efisiensi, transparansi, keberlanjutan dana haji, dan perlindungan terhadap kemampuan ekonomi jemaah.
Advertisement
"Prinsip kami di Komisi VIII jelas, jangan menaikkan biaya sebelum memastikan tidak ada lagi ruang pemborosan. Efisiensi dulu, transparansi dulu, baru bicara kenaikan karena ibadah haji adalah pelayanan publik sekaligus amanah pengelolaan dana umat dalam jumlah sangat besar,” ujar dia seperti dilansir Antara, Kamis (20/8).
Menurut Legislator PDI Perjuangan tersebut, evaluasi harus dilakukan secara detail terhadap komponen akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi darat, penerbangan, layanan Masyair di Arafah-Muzdalifah-Mina, serta berbagai biaya operasional dan layanan pendukung lainnya. Begitu pula, kata dia, terkait dengan keterbukaan kontrak dengan penyedia layanan.
Selly menambahkan pemerintah juga perlu membandingkan harga yang dibayarkan Indonesia dengan harga layanan yang diterima jemaah, termasuk memastikan tidak terdapat mark-up, biaya yang tidak efisien, kontrak yang tidak optimal, maupun pengeluaran yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Rapat Kerja
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8), Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 mendatang sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah.
Diketahui, BPIH terdiri atas pembiayaan dari setoran jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya. Dengan demikian, pada 2027, jemaah haji diusulkan membayarkan setoran sebesar Rp 42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 64.404.103,21.
Sebelumnya, pada 2026, diketahui BPIH bernilai Rp 87.409.365 per jemaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen disetor oleh jemaah, sementara nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen. Pada 2025, setoran biaya haji dari jemaah bernilai Rp 54,19 juta.
Menurut Selly, persoalan biaya haji tidak dapat dilihat hanya dari nominal yang dibayarkan jemaah. BPIH 2027 memang direncanakan menggunakan skema 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih sehingga pembayaran langsung jemaah diusulkan sekitar Rp 42,94 juta.
Namun, ujar dia, penggunaan nilai manfaat tetap harus dihitung secara hati-hati karena dana tersebut merupakan bagian dari hak dan kepentingan jutaan calon jemaah haji yang masih menunggu keberangkatan.
“Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean,” kata dia menjelaskan.