Kronologi 2 Pemuda Dibegal, Pelaku Tawarkan Tumpangan Lalu Ancam Pakai Pisau

Modus tumpangan di Pesawaran, dua pemuda diancam pisau. Polisi tangkap tiga terduga begal, dua di antaranya pelajar 17 tahun. Barang bukti disita.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 11 Agustus 2026, 16:42 WIB
Ilustrasi begal (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi begal bermodus tawaran tumpangan menimpa dua pemuda di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Keduanya diancam pisau saat perjalanan pulang, dan tiga terduga pelaku telah ditangkap; dua di antaranya masih berstatus pelajar berusia 17 tahun.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Lintas Metro, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Kedua korban sebelumnya pulang berjalan kaki dari Kota Metro menuju Kabupaten Pringsewu karena tidak ada lagi angkutan umum.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Krakatau 2026.

Modus Tumpangan Berujung Ancaman Pisau

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula saat korban, Wahyu Firnando dan Galih Prabowo, bertemu lima pria yang mengendarai dua sepeda motor di kawasan Trimurjo-Metro. Mereka ditawari tumpangan dengan janji akan diantar hingga Branti, Natar.

"Saat berada di Jalan Raya Trimurjo-Metro sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban dihampiri lima pria yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku awalnya menawarkan tumpangan kepada korban dan mengaku akan mengantarkan mereka hingga wilayah Branti, Natar," jelasnya.

Situasi berubah saat rombongan berhenti di Jembatan Lengkung, Desa Batang Hari Ogan. Di lokasi itu, kedua pemuda diduga diancam menggunakan pisau.

"Sekitar pukul 04.30 WIB, para pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan di kawasan Jembatan Lengkung, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Di lokasi tersebut, para pelaku diduga mengancam kedua korban menggunakan pisau," ungkapnya.

Korban diminta turun dan dipaksa menyerahkan telepon seluler. Para pelaku juga menggeledah saku celana korban.

Dua unit ponsel — Realme C11 warna abu-abu dan Vivo Y12 warna merah — dirampas, berikut uang tunai Rp 900.000 dari saku belakang celana Galih. Setelah itu, para pelaku meninggalkan keduanya di tempat kejadian.

Total kerugian korban sekitar Rp 2,85 juta. Dengan didampingi orang tua, keduanya melapor ke Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran.

Tim Tekab 308 Tangkap Tiga Terduga

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga mengamankan tiga orang terduga pelaku.

"Ketiganya diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban," kata Rudi, Selasa (11/8/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi menangkap Ihtiar Aji Romansyah (24).

Saat diamankan, Ihtiar bersama DAW (17) di sebuah rumah, dan dalam pemeriksaan awal keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Pengembangan dari keterangan keduanya mengarah pada RMP (17) yang kemudian diamankan petugas di rumahnya. Data identitas ketiga terduga, termasuk dua pelajar berusia 17 tahun, kini telah tercatat dalam proses penyidikan.

Barang Bukti dan Jerat Pasal

Dari rangkaian penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi yang diduga menjadi sarana dalam aksi. Petugas juga mengamankan satu unit Realme C11 serta satu unit Vivo Y12 milik korban.

"Ketiga orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ketiganya dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus dua tersangka berusia 17 tahun, proses hukum berjalan dengan memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya