Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Nurman Herin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Keduanya diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan saksi dalam pengembangan perkara.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang.
Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Sementara itu, dua orang lainnya tidak hadir.
“Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir. Nanti rencananya akan dipanggil ulang,” kata Anang saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dilakukan dalam dua kapasitas sekaligus karena keduanya juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan perkara.
“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujarnya.
Ia menyebut hingga proses pemeriksaan berlangsung, kedua tersangka bersikap kooperatif.
“Untuk saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif,” katanya.
Anang menjelaskan, pemeriksaan hari ini difokuskan pada perkara dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari tindak pidana asal korupsi.
“Yang jelas, hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU dan terhadap TPPU-nya saja serta perkara tindak pidana asalnya, yakni perkara korupsi,” ucapnya.
Tak Ada Konfrontasi
Penyidik, lanjut Anang, tidak melakukan pemeriksaan secara konfrontatif terhadap Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Keduanya diperiksa secara terpisah sesuai kebutuhan penyidikan.
“Enggak, masing-masing berbeda. Terpisah,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memperdalam keterangan kedua tersangka dengan mengonfirmasi barang bukti yang telah dikumpulkan, baik yang berasal dari penyidik Polri maupun hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik 9 di Jakarta, Depok, dan Bandung.
“Pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya maupun beberapa dokumen dan barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan Tim Penyidik 9, baik di Jakarta, Depok, maupun Bandung,” jelas Anang.
Saat ditanya mengenai peran masing-masing tersangka dalam dugaan TPPU, Anang enggan membeberkan materi penyidikan.
Menurutnya, penyidik masih memperdalam peran FA maupun NH berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada. Nanti materi pokok perkara akan dibuka di persidangan,” tandasnya.