Kapolri Tegaskan Bakal Tindak Penyebar Hoaks Demo

kepolisian saat ini tengah mendalami sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan berupaya memecah belah masyarakat.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Agustus 2026, 18:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di kantor Kemenko Polkam, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Nadia Anatasya).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak pelaku penyebaran hoaks terkait aksi unjuk rasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepolisian saat ini tengah mendalami sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan berupaya memecah belah masyarakat.

"Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan," ujar Sigit kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).

Dia menegaskan, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi di media sosial yang sesuai dengan fakta. Menurutnya, penyebaran informasi di ruang digital telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Tentunya kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar, apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang," kata Sigit.

Apabila terjadi pelanggaran, Sigit menegaskan akan menindaklanjutinya.

Mengenai pengamanan menjelang HUT ke-81 RI, Sigit menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga akan berkoordinasi untuk menjaga stabilitas keamanan, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan berlangsung aman dan lancar. Sigit pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama merayakan momen tersebut dengan tertib dan penuh semangat kebangsaan.

"Kita imbau, ini adalah perayaan kita, perayaan kemerdekaan yang ke-81, perayaan kita bersama, tentunya mari kita sambut bersama-sama, kita rayakan bersama-sama dengan baik, dan kita jaga keutuhan bangsa ini," jelas Sigit.

 

Ancam Pidana

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengancam akan mempidanakan pemilik akun media sosial yang terbukti menyebarkan video hoaks terkait aksi demonstrasi. Pemerintah menilai penyebaran informasi palsu tersebut berpotensi memicu keresahan dan mengganggu situasi keamanan.

"Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu," kata Djamari saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Menurut Djamari, sejumlah akun media sosial diduga menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai seruan aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian pemerintah adalah beredarnya video yang diklaim memperlihatkan aksi demonstrasi di Jakarta. Namun, Djamari memastikan video tersebut bukan rekaman kejadian terkini.

"Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada," kata Djamari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya