Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, pemerintah Malaysia telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Bareskrim Polri terkait penangkapan pilot asal Malaysia berinisial MS (39).
MS diduga menjadi kurir 25 kilogram ekstasi dengan imbalan 50.000 ringgit atau sekitar Rp 220 juta. Ia ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Advertisement
"Seingat saya, setahu saya ini dari Polisi Diraja Malaysia juga sudah melakukan komunikasi dengan Bareskrim, dan dari perwakilan Customs yang ada di Indonesia, Customs Malaysia pun sudah berkomunikasi dengan kami, seperti itu," kata Djaka saat konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, dia menegaskan pengungkapan kasus dan penangkapan pilot tersebut bukan berasal dari informasi pemerintah Malaysia, melainkan hasil pengawasan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Djaka justru mempertanyakan bagaimana MS bisa lolos dari pemeriksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan membawa 25,15 kilogram ekstasi sebelum akhirnya ditangkap di Indonesia.
"Tapi kita punya pengawasan intelijen, juga ada pengawasan X-Ray. Mungkin pilot ini lupa kalau kopernya juga harus di X-Ray," jelas dia.
Sementara itu, Kasubdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaluddin Amin mengatakan, MS diduga kuat direkrut oleh jaringan internasional. Sebab, bukan kali ini saja dia masuk ke Indonesia membawa paket ekstasi, tapi sudah ketiga kalinya.
"Dua kali di Jakarta, satu kali di daerah lain. Dan itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Makanya mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyelidikan dalam penyidikan susulan, jelas dia.
Di sisi lain, Bareskrim masih menyelidiki lebih lanjut akan ditujukan kepada siapa paket ekstasi tersebut dikirim ke Indonesia.
"Mungkin masih perlu ini ya, masih pengembangan. Jadi kita enggak bisa jawab," kata dia.
Pilot Malaysia Diupah 50.000 Ringgit
Pilot asal Malaysia berinisial MS (39), yang menjadi kurir ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia diberi upah 50.000 ringgit atau setara Rp 220 juta. Pilot tersebut ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Tersangka MS ini juga diketahui sudah tiga kali melakukan menyelundupkan narkotika. Yang pertama membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Kemudian, yang kedua membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," katanya.
Dalam hal ini, Hengky juga memaparkan terkait awal mula pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut. Menurutnya, pada 29 Juli 2026, ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap tersangka MS yang bertugas sebagai pilot pada penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia.
"Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," paparnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menyerahkan hasil pengamanan pilot ke Bareskrim Polri dan dilakukan tes urine dengan hasil mengejutkan bahawa yang bersangkutan positif menggunakan sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tutur dia.