DLH DKI Sanksi 2 Perusahaan Pelanggar Pengelolaan Sampah

DLH DKI memberi sanksi uang paksa kepada CV TBB dan PT FJM usai pelanggaran di Hutan Kota Penjaringan. Truk disita, ancam izin dicabut.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 30 Juli 2026, 13:19 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak dua penyedia layanan angkut sampah yang melanggar aturan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya dikenai sanksi uang paksa sesuai ketentuan.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah di ibu kota.

"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," kata Dudi, dikutip Kamis (30/7/2026).

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Temuan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan setempat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai sanksi uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan hingga kewajiban administratif dipenuhi," kata Helmy.

Jual Limbah ke Lapak Liar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara (Istimewa)

Selain kasus tersebut, DLH DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp 5 juta kepada PT FJM. Perusahaan itu terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan yang sama.

Menurut Dudi, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga untuk membangun tata kelola sampah yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

"Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," ujar Dudi.

Helmy mengatakan, apabila pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya