Liputan6.com, Jakarta - Seorang pilot berwarga negara asing diduga mencoba menyelundupkan ekstasi seberat 26 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Diduga, ribuan butir obat-obatan terlarang tersebut diselundupkan melalui barang bawaan. Barang tersebut kemudian terekam mesin X-ray milik petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
"Masih proses dulu ya, pasti segera akan kami rilis begitu selesai pengembangannya," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/7/2026).
Dari informasi yang didapat, petugas menemukan 14 bungkus pil yang diduga merupakan obat-obatan terlarang.
Selain itu, petugas juga menemukan empat bungkus methamphetamine di dalam tas yang dibawa penumpang yang diduga merupakan pilot warga negara asing tersebut.