Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menilai kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung justru menjadi momentum bagi institusi tersebut untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Karena itu, tidak tepat jika satu kasus yang melibatkan individu dijadikan dasar untuk melemahkan kinerja sebuah institusi.
Advertisement
"Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Namun, pertanggungjawaban pidana melekat pada individu, bukan institusi. Karena itu, agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi," ujar Prof. Suparji, Selasa (28/7).
Ia menekankan, ujian kepemimpinan justru terlihat ketika organisasi menghadapi situasi yang tidak normal.
"Yang paling penting saat ini adalah menjaga stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara. Kepemimpinan yang tenang, transparan, dan berbasis sistem akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik," jelasnya.
Menurut Prof. Suparji, kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi juga oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian dalam menegakkan hukum secara konsisten.
Prof. Suparji mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan capaian institusi dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan individu. Menurutnya, kinerja Kejaksaan harus diukur secara proporsional berdasarkan indikator yang jelas dan terukur.
"Publik sebaiknya menilai dari konsistensi pemberantasan korupsi, kualitas penuntutan, pemulihan kerugian negara, keberhasilan pemulihan aset (asset recovery), serta kepatuhan terhadap due process of law. Penilaian yang objektif akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi," tegasnya.
Ia juga mendorong agar evaluasi kelembagaan difokuskan pada penguatan sistem integritas, pengawasan internal, manajemen risiko, pengendalian konflik kepentingan, pola promosi dan mutasi berbasis integritas, serta peningkatan transparansi. Menurutnya, reformasi Kejaksaan harus lebih mengedepankan pencegahan daripada sekadar penindakan.
Lebih lanjut, Prof. Suparji menilai, apabila krisis dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum, hal itu justru akan memperkuat legitimasi Kejaksaan Agung di mata publik.
"Publik akan melihat bahwa institusi mampu melakukan koreksi internal tanpa menghentikan agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Suparji mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tetap memegang teguh nilai integritas, profesionalisme, dan independensi.
"Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tidak goyah. Jadikan hukum sebagai panglima. Bekerjalah tanpa pandang bulu dan utamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi dalam menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," pungkas Prof. Suparji.