Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Menurut dia, pencabutan laporan disampaikan melalui surat permohonan pencabutan laporan polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Advertisement
Meski laporan telah dicabut, proses administrasi masih harus dijalankan. Penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat pencabutan tersebut sekaligus memastikan alasan pencabutan laporan.
"Selanjutnya penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Setelah itu, penyelidik akan menggelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak berdamai melalui mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu mengatakan pencabutan laporan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang berlangsung pada pagi harinya.
“Hari ini setelah tadi pagi Ketua Umum kami, Bapak Akhmad Munir, melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Pak Dasco dengan Bapak Hotman Paris Hutapea, malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico kepada wartawan pada Selasa (28/7/2026) malam
Menurut Anrico, PWI menganggap persoalan tersebut telah selesai setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai,” ujarnya.
Anrico menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Hotman Paris kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada PWI.
Permintaan maaf itu menjadi salah satu pertimbangan organisasi menerima penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga tercapai suatu kesepakatan. Ada permintaan maaf yang telah disampaikan langsung. Kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” katanya.