Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Pardiman hanya berstatus sebagai saksi dalam penanganan kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang ditangani Bareskrim Polri.
Boy membantah kabar yang menyebut AKP Pardiman terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, AKP Pardiman diperintahkan hadir ke Bareskrim untuk memberikan keterangan saat penangkapan seorang oknum berinisial DD.
Advertisement
"Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy di Tangerang, Selasa.
Ia menegaskan AKP Pardiman tidak ditangkap maupun terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya.
Meski demikian, Boy mengatakan AKP Pardiman saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasat Resnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.
"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," katanya.
Boy menegaskan Polres Tangerang Selatan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk jika ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ucap Boy.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan AKP Pardiman diamankan bersama enam anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh dalam pengembangan kasus dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko.