Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan seluruh pengendara bermotor agar wajib berhenti di belakang garis henti atau stop line saat lampu merah di pelican crossing menyala.
Pada saat bersamaan, pengendara juga diminta memprioritaskan pejalan kaki untuk menyeberang hingga proses penyeberangan selesai.
Advertisement
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyusul viralnya video pengemudi mobil Alphard yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat hingga cekcok dengan seorang satpam.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Budi menjelaskan, pelican crossing Bundaran HI merupakan fasilitas penyeberangan dengan tingkat aktivitas yang tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte TransJakarta, serta berada di kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Ia mengatakan sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.
“Pada saat itu lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti sampai seluruh pejalan kaki selesai menyeberang,” kata Budi.
Dia menyampaikan, pengaturan waktu pelican crossing di Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40 hingga 50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.
Budi menjelaskan bahwa durasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan, jumlah penyeberang pada setiap siklus, hingga lebar efektif zebra cross.
“Perhitungan itu juga telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, maupun pengguna jalan yang membawa barang,” ujar Budi.
Beri Imbauan
Ia berujar bahwa menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Oleh sebab itu, Budi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang. Kedisiplinan bersama merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta,” tandasnya.