Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memanggil lima saksi yang sudah dilakukan pada Kamis 16 juli 2026. Dua diantaranya ialah Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Dwi Hari dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tri Hadi.
Advertisement
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, melalui Dwi Hari.
Berikut daftar lengkap saksi yang hadir:
- Adriana alias ADR - Staff di PT Moderna Tehnik Perkasa
- Hermawan alias HMW - Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa
- Dwi Hari Subagyo alias DHS - Kepala BPKAD Kab. Tulungagung
- Tri Hadi Setiowati alias TRH - Kepala Bagian PBJ Dinas PUPR Kab. Tulungagung
- Hilman Faluthy alias HIL - Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Kasus Berawal
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 April 2026.
Asep menambahkan, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para KepalaOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar.
Selain itu, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan. Ia juga diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan Rp5 miliar).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.