Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah melimpahkan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk empat orang tersangka.
Adapun empat orang itu diantaranya, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Advertisement
"Pada tahap penuntutan nanti, JPU memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaannya, kemudian nanti dilanjutkan di tahap persidangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dia pun berjanji saat persidangan nanti, pihaknya siap membuka semua temuan penyidik KPK.
"Di tahap persidangan nanti, semuanya akan dipaparkan secara terbuka, mulai bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, alat bukti. Semuanya nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK secara lengkap dan terbuka," jelas Budi,
Budi juga menegaskan, dalam proses pembuktian tersebut juga nanti pasti akan dihadirkan, selain para terdakwa juga saksi.
"Semua ditampilkan untuk memperkuat proses pembuktian dari apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK kepada para terdakwa dalam perkara ini," kata dia.
"Majelis hakim juga nanti dalam proses pembuktian pasti akan menilai dan juga jika dibutuhkan untuk menghadirkan saksi-saksi lain juga itu terbuka kemungkinan. Nanti kita lihat perkembangan dari proses hukum perkara kuota haji ini ke depan seperti apa," sambungnya.
Di sisi lain, Budi pun menjelaskan soal sprindik yang sempat dipermasalahkan tersangka.
"Kita tarik dari histori awal mengenai latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Sehingga nanti kita akan melihat inisiasinya itu dari siapa saja," ungkap Budi.
Eks Menag Yaqut Siap
Sebelumnya, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah dinyatakan lengkap. Tersangka dalam kasus tersebut itu pun menyatakan siap menjalani persidangan.
"Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Yaqut mengatakan akan mengungkap seluruh fakta dan kebenaran dalam proses persidangan nanti.
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan," jelas dia.