Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Kereta Api, Diduga Terima Rp 100 Juta

Saksi Dheki Martin mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Gus Miftah.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 14 Juli 2026, 15:37 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Diduga Terima Aliran Dana Kasus DJKA, Sidang Ungkap Nama Gus Miftah

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7/2026) mengungkap fakta baru. Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah disebut menerima aliran dana Rp 100 juta.

Fakta itu diungkapkan saksi yang juga merupakan terpidana perkara korupsi proyek jalur rel ganda DJKA, Dheki Martin. Dheki mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Gus Miftah.

Menanggapi keterangan Dheki, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu. Dalam proyek DJKA, dia kedudukannya adalah PPK," ujar JPU KPK, Greafik Loserte.

Menurut Greafik, Dheki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor.

"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," kata Greafik.

Meski demikian, KPK menegaskan proses pemeriksaan terhadap pihak yang disebut menerima aliran dana tetap harus didukung dengan kecukupan alat bukti.

KPK Dalami Motif Pemberian Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya.

Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp 100 juta tersebut.

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.

Dia mengatakan apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang menyitanya.

"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya, dikutip dari Antara.

Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.

Daftar Tersangka

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019—2024 Sudewo.

Berikut daftarnya :

1. Direktur PT Istana Putra Agung: Dion Renato Sugiarto

2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat

3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim

4. VP PT KAPM Parjono

5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi

6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya

7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan

8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi

9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah

10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat

11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika

12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi

13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza

14. Ketua Pokja Budi Prasetyo

15. Sekretaris Pokja Hardho

16. Anggota Pokja Edi Purnomo

17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin

18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto

19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto

20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah

21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul

22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya