Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan batas lahan kebun kopi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berakhir dengan aksi pembacokan brutal. Seorang petani lanjut usia mengalami luka parah setelah dibacok berkali-kali oleh kerabatnya menggunakan golok.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan pelaku berinisial H (66) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kasui setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Syahlan (66).
"Pelaku sudah berhasil diamankan. Dugaan sementara aksi tersebut dipicu persoalan batas tanah antara pelaku dan korban," kata Riswanto, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa terungkap setelah pelapor, Dodi Haryanto, mendapat kabar dari adiknya bahwa sang ayah menjadi korban pembacokan di kebun kopi.
Dodi kemudian bergegas menuju lokasi dan bersama warga membawa korban ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
Luka Bacok
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Luka terparah berada di kepala dengan tujuh luka bacok.
"Selain itu, korban juga mengalami luka pada lengan kiri, lengan kanan, paha kiri, serta luka di pelipis kiri dan memar di pipi kanan," sebutnya.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan tenaga medis, serta mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang sekitar 30 sentimeter bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk membacok korban. Selain itu, satu lembar celana pendek berwarna biru turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pelaku diproses sesuai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.