Habiburokhman Buka Suara soal Nasib RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah isu DPR menolak RUU Perampasan Aset.

oleh DelviraDiterbitkan 13 Juli 2026, 16:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Usul Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman membantah adanya tuidingan lembaganya menolak dan menghentikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini kan saksi juga, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman mengaku, pihaknya berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU tersebut.

"Kita maksimalkan mengundang atau menerima apa memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," klaim dia.

Politikus Gerindra ini menuturkan, pembahasan RUU Perampasan Aset berbeda dengan KUHAP maupun Undang-undang Polri, sehingga pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undang-undang sejak awal sekali," tutur Habiburokhman.

 "Jadi kita ini gaspol terus pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain ya selain perampasan aset ini karena memang kita prioritaskan," sambungnya.

Tetap Prioritas

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah informasi yang menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Martin mengatakan, dalam Paripurna DPR tidak ada keputusan terkait dikeluarkannya RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin, pada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurut Martin, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya", tambah Martin.

Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, Martin pun menyerahkan hal tersebut pada komisi III DPR.

"Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya", pungkas Martin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya