DPR Dorong Hak Angket, Redam Konflik Buntut Kasus Febrie Adriansyah

Benny K Harman mendorong penggunaan hak angket DPR untuk meredakan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan.

oleh DelviraDiterbitkan 13 Juli 2026, 15:11 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, mendorong penggunaan hak angket untuk meredakan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan, buntut kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," kata dia kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," sambungnya.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," ungkap Benny.

Sebelumnya, Febrie Jadi Tersangka Korupsi dan TPPUSebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie diduga terseret penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan penetapan itu dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

 

 

Ramainya Penggeledahan

Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara sebelum menetapkan status hukum.

"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejagung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Adapun Febrie disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya