Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menanggapi wacana pemanggilan oleh KPK dalam dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau. Ia mengakui menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Dalam pertemuan itu, Bupati Kuansing meninggalkan amplop seusai pertemuan yang dikembalikan sebelum OTT.
Advertisement
"Klarifikasi pertama saya bahwa benar, pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Audiensi ini terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi yang dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensinya," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pertemuan itu dilakukan secara resmi dan terbuka. Raja Juli memaparkan kejadian usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyebut ada amplop yang ditinggalkan di ruangannya.
"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah Bupati Kuansing pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," sambung Raja Juli.
Amplop Putih Dikembalikan
Raja Juli menjelaskan alasan pengembalian amplop tidak dilakukan pada hari yang sama. Ia menyinggung keterbatasan staf dan agenda dinas yang telah terjadwal.
"2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni," lanjutnya.
Menurutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas agar ajudan dapat menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Bupati Kuansing. Ia juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memudahkan pertemuan.
"Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," paparnya.
Pada 12 Juni 2026, pengembalian amplop dilakukan oleh ajudannya, Bambang Karyadi, disertai bukti tanda terima. Raja Juli juga menampilkan foto dan tanda terima sebagai penegasan.
"Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi," sambung Raja Juli.
Ia menyebut pengembalian amplop menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan komitmennya menolak gratifikasi.
"Jadi pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," ucapnya.
Tak Ada SK Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing
Di sisi lain, Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Ia menyatakan tidak ada surat ataupun keputusan yang keluar dari otoritasnya terkait hal itu.
"Kalau dikatakan ada pengembangan kasus terkait pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya sampaikan, sampai hari ini tidak ada satu surat pun dan tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," kata Raja Juli.
"Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi areal penggunaan lain (APL)," tegas Raja Juli.