Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk Pusung, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi merespons gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka dan akan dihadapi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Advertisement
“Iya, kami hormati ya salah satu tersangka memang mengajukan praper, itu akan, kalau enggak salah tanggal dua minggu lagi lah mungkin itu ya,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan penyidik akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan tersangka maupun penasihat hukumnya dalam persidangan praperadilan.
“Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026).
Tercatat di SIPP PN Jaksel
Dalam perkara tersebut, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klasifikasi perkara itu tercatat sebagai "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan."
Dalam gugatannya, Lodewyk menyebut tindakan Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (13/7/2026).