Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan Yuvita Tri Rezeki. Tersangka Taufik Hidayat sempat ketakutan korban meninggal sehingga memilih membeli obat dari apotek dan mengobati sendiri luka-luka yang diderita Yuvita.
Selama penyekapan, korban disebut mengalami penyiksaan hingga kondisinya memprihatinkan. Keterangan penyidik menyebut Taufik tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan, melainkan merawat sendiri luka yang timbul akibat kekerasan berulang.
Advertisement
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan Taufik membeli obat di apotek dan merawat korban sendiri. Pernyataan ini disampaikan usai rekonstruksi kasus di Polda Jabar pada Kamis (2/7).
"Dia takut mungkin korban meninggal makanya dia membelikan obat, mengobati sendiri," kata Rumi usai menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiyaan dilakukan Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki di Polda Jabar pada Kamis (2/7).
Penyidik menyebut penyiksaan berlangsung dalam kurun panjang. Korban tidak dibawa berobat, sehingga luka-luka yang muncul diperparah oleh ketiadaan penanganan medis.
Keterangan ini mempertegas hasil rangkaian rekonstruksi, yang memetakan tindakan kekerasan sekaligus upaya pelaku menutupi akibat perbuatannya melalui pengobatan mandiri.
Ketakutan Korban dan Relasi yang Dimanipulasi
Menjawab pertanyaan soal alasan Yuvita tidak melarikan diri, penyidik menyatakan korban menyimpan ketakutan besar sehingga bertahan dalam situasi kekerasan yang dialaminya selama hampir tiga tahun.
"Rasa takut yang besar dari korban. Udah itu. Itu memang eh jawaban konsisten dari korban memang ketakutan yang besar," ujar Rumi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurhewati menilai pola kekerasan yang terungkap telah memenuhi unsur penyiksaan.
"Masuk. Ini kan beda ya, tindak pidana dengan relasinya kan beda," ungkap Sri.
Sri juga menyoroti fenomena toxic relationship dalam perkara ini. Menurut temuan LPSK, pelaku mengaku sebagai suami korban untuk mengelabui banyak pihak.
"Ini ada relasi dalam pacaran, apalagi kan kalau kita dengar ngakunya sebagai suami ya," tutup Sri.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kekerasan yang dialami Yuvita masuk kategori penyiksaan.
Kondisi Korban
Polisi turut menyampaikan perkembangan soal luka di wajah korban. Rumi membantah kabar yang menyebut bibir korban digunting.
"Oh tidak ada. Tidak ada dan pelaku juga tidak mengakui, dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu," kata Rumi.
Ia menerangkan, luka pada bibir dan gigi rontok timbul akibat pukulan berulang yang tidak diobati, sehingga kondisi korban semakin parah.
"Jadi bibir itu atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali. Sehingga rontok dan rusak bibirnya karena kan tidak diobati. Jadi lama-lama rusak bibirnya," kata Rumi.
Menurut kepolisian, aksi penyekapan dan penganiayaan itu dilakukan Taufik dalam rentang tahun 2024 hingga 2026. Akibat kekerasan berkepanjangan, Yuvita menderita luka parah pada sejumlah bagian tubuh hingga tidak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.