Jokowi Janji Hadir di Sidang Dokter Tifa, Siapkan Kejutan

Sidang pembuktian jadi momentum bagi Jokowi buktikan tuduhan tersebut tidak benar.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 02 Juli 2026, 14:52 WIB
Jokowi Safari Politik di Lampung

 

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Putra Hasibuan, menyebut kliennya dipastikan hadir di sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Perkara ini membuat dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa duduk di kursi terdakwa.

"Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Yakup mengatakan, selama ini kliennya hanya diserang berbagai narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, sidang pembuktian tersebut menjadi momentum bagi Jokowi untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

"Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," kata dia.

 

Semua Ijazah Bakal Ditunjukkan

Tidak hanya ijazah S1 di UGM, Yakup mengatakan Jokowi akan membawa ijazah jenjang lain yakni sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Langkah ini diambil untuk masyarakat agar tidak kembali mempermasalahkan tuduhan tersebut. Semua pembuktian ini, katanya, agar tidak ada lagi pihak yang kembali mencoba mendiskreditkan Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.

"Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," ungkap dia.

Yakup berharap, sidang pembuktian yang akan dihadiri oleh Jokowi dapat berjalan secara maksimal. Dengan demikian, majelis hakim dapat memutuskan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi mudah-mudahan pembuktiannya juga nanti bisa maksimal sehingga cepat nanti kita mendapatkan keputusan yang bisa berkekuatan hukum tetap," kata Yakup.

 

Duduk Perkara

Sebagai informasi, dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah ijazah Strata-1 Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dokter Tifa turut serta dengan Roy Suryo menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu secara lisan. Kemudian, tuduhan tersebut disebarluaskan ke berbagai media sosial.

"Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ucap JPU saat membaca dakwaannya, Kamis (2/7/2026).

Selanjutnya, JPU menyebut mantan Walikota Solo tersebut resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Kemudian, UGM juga sudah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," ungkap Jaksa.

Meski begitu, dokter Tifa tetap menuduh ijazah jokowi tersebut adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan sebuah talk show. Akan tetapi, JPU menilai dokter Tifa tidak bisa membuktikan tuduhannya.

"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," kata JPU.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa primer Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya