Liputan6.com, Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik karena diduga memfitnah ijazah Sarjana (S-1) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan tersebut menyebabkan Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik.
Advertisement
"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menurut jaksa, tuduhan mengenai ijazah palsu membuat sejumlah pihak ikut menuding Jokowi menggunakan dokumen tersebut untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Tuduhan itu disebut disampaikan terdakwa melalui media sosial dan sejumlah acara talkshow yang kemudian tersebar luas.
"Terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujar jaksa.
Jaksa menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Berdasarkan keterangan UGM, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikannya.
Hasil Uji Laboratoris
Selain itu, jaksa menyebut hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri menunjukkan ijazah milik Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding. Berdasarkan buku petunjuk program studi, UGM juga menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Atas dasar itu, jaksa menilai Dokter Tifa telah mencemarkan kehormatan Jokowi karena tidak dapat membuktikan tuduhannya.
"Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).