Jaksa Tanggapi Vonis 10 Tahun Nadiem: Ini Keadilan Sebenarnya

Jaksa menyebut putusan hakim atas Nadiem selaras dakwaan dan bukti persidangan.

oleh Ady AnugrahadiMuhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 30 Juni 2026, 14:58 WIB
Sidang Vonis Nadiem Makarim. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus Heydemans menegaskan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan murni penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap kebijakan ataupun personal sebagai anak bangsa.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Corneles menilai amar majelis hakim mengafirmasi kerja penuntutan yang dibangun sepanjang perkara.

Dia menyebut kesimpulan hakim selaras dengan konstruksi dakwaan dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Suasana ruang sidang sempat riuh. Sorakan terdengar dari pendukung Nadiem ketika jaksa mulai menyampaikan tanggapan atas putusan majelis hakim.

"Perlu kami tegaskan, hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Ini murni penegakan hukum. Tidak mungkin kami sesama anak bangsa. Kami, jaksa, telah disumpah jabatan untuk melaksanakan tugas secara profesional," kata Corneles usai sidang vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Riuh tersebut muncul saat Corneles dan tim jaksa membantah tudingan kriminalisasi yang dialamatkan sebagian pendukung terdakwa.

"Atas putusan ini, bukan terkait siapa yang kalah atau siapa yang menang. Ini bukan soal menang atau kalah. Hukum telah ditegakkan, terdakwa sudah mendapatkan keadilan, dan masyarakat juga telah mendapatkan keadilan, anak-anak telah mendapatkan pendidikan," ucapnya.

Jaksa: Ini Keadilan Sebenarnya

Menanggapi materi putusan, Corneles menyebut pertimbangan majelis hakim konsisten dengan dakwaan penuntut umum dan fakta yang terungkap di persidangan.

"Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Putusan ini sangat sejalan dan relevan dengan apa yang kami dakwakan, termasuk fakta-fakta yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya.

Terkait proses perkara, ia menekankan setiap tahapan dilakukan dengan analisis yang kuat dan sesuai koridor penegakan hukum.

"Proses penetapan tersangka, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di kejaksaan berlangsung sangat dinamis dan melalui analisis yang sangat kuat. Kami tidak mungkin mengkriminalisasi sesama anak bangsa," katanya. 

Corneles menyinggung soal tekanan selama proses persidangan yang tidak menggoyahkan sikap penuntut umum.

"Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa segala hinaan, cacian, makian, cemoohan, maupun ancaman yang kami terima, baik di persidangan maupun di luar persidangan, tidak memengaruhi sikap kami. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya