Menteri PPPA Minta Masyarakat Tak Hakimi Korban Penyekapan di Bandung

Dia juga mengimbau publik tidak menyebarluaskan foto maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

oleh SupriatinDiterbitkan 29 Juni 2026, 05:53 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto: Tangkapan video dari akun Instagram KemenPPPA).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta masyarakat tidak menghakimi YTR, korban penganiayaan dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia juga mengimbau publik tidak menyebarluaskan foto maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Arifah di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Arifah menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Di sisi lain, Kementerian PPPA juga mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

Menurut dia, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari penanganan kasus. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga bantuan hukum secara berkelanjutan.

"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," ujarnya.

Pemulihan Korban Butuh Waktu

Arifah mengatakan, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks. Karena itu, proses pemulihan membutuhkan pendampingan jangka panjang dengan pendekatan yang berpusat pada korban serta menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban di setiap tahap pemulihan.

Dia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat bersama seluruh pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan TH sebagai tersangka.

"Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Arifah, dikutip dari Antara.

Korban Diduga Disekap 3 Tahun

YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yakni TH di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).

Berdasarkan keterangan sang kakak, Afif, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya