Liputan6.com, Jakarta - Lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) meninggal saat menjalani latihan dasar militer (latsarmil). Tragedi ini tidak bisa langsung dianggap sebagai kematian biasa.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mendorong kejadian ini diusut untuk memastikan penyebab kematiannya.
Advertisement
“Dibutuhkan investigasi. Dan kesimpulan tidak boleh pukul rata. Masing-masing calon manajer harus diinvestigasi dan disimpulkan jenis kematiannya,” kata Reza dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Reza teringat kasus meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 dan 2024 yang dikaitkan dengan beban kerja dan kelelahan.
Menurutnya, ada empat klasifikasi kematian. Yakni kematian alami, kecelakaan, bunuh diri, dan akibat perbuatan orang lain (homicide). Kematian para peserta SPPI ini perlu diteliti secara cermat.
Dari analisisnya, kemungkinan bunuh diri sebagai penyebab kematian, dapat dikesampingkan. Sementara kategori kematian alami dinilai kecil kemungkinannya. Mengingat korban meninggal secara beruntun dari populasi yang sama.
Reza menjelaskan, apabila kematian dikategorikan sebagai kecelakaan, maka harus dibuktikan adanya situasi yang tidak terduga saat peserta menjalani suatu aktivitas hingga berujung maut. Karena para peserta meninggal saat mengikuti latihan, penyelidikan harus menyoroti sejumlah aspek.
Mulai dari tanggung jawab pelatih terhadap keselamatan peserta, kemungkinan adanya pengabaian ketika peserta mengeluhkan kondisi kesehatan, tingkat risiko program latihan yang dijalankan, hingga kompetensi pelatih dalam menangani keadaan darurat.
“Pelatih semestinya memiliki tanggung jawab legal dan profesional atas keselamatan peserta serta mencegah terjadinya kondisi fatal,” ujarnya.
Reza menambahkan, apabila hasil investigasi menemukan ada peserta yang meninggal akibat perbuatan orang lain atau masuk kategori homicide, maka perkara tersebut berpotensi menjadi tindak pidana dan penanganannya harus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam situasi latihan seperti ini, mens rea tertinggi menurut perkiraan saya adalah recklessness atau bahkan sebatas negligence,” katanya.
Terkait penyelesaian perkara, Reza mengatakan jalur litigasi maupun penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa diputuskan secara umum. Pilihan harus dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban.
"Lantas, bagaimana penyelesaiannya? Lewat mekanisme litigasi yang berujung pada penjatuhan vonis hakim, ataukah diversi lewat jalur kekeluargaan?. Tentu, keputusan untuk itu juga tidak sepatutnya pukul rata. Seyogianya dikembalikan ke masing-masing keluarga calon manajer yang telah berpulang," ujar dia.