Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pembawaan uang tunai senilai 350.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 6,3 miliar yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) tanpa deklarasi dan izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan dilakukan pada Senin (22/6) setelah petugas melakukan pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional yang tiba dari Thailand.
Advertisement
Petugas kemudian memberikan perhatian pada bagasi milik WNA berinisial RR. Hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray menunjukkan adanya citra mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus, petugas menemukan sebanyak 3.500 lembar uang pecahan 100 dolar AS dengan nilai total 350.000 dolar AS atau setara sekitar Rp 6,3 miliar.
Menurut Hengky, uang tunai tersebut tidak diberitahukan dalam dokumen Customs Declaration dan tidak dilengkapi dokumen persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sementara itu, penumpang masih menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.
Patuhi Ketentuan Pembawaan Uang Tunai
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai bersama Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan pembawaan uang tunai lintas negara.
Berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam maupun ke luar daerah pabean wajib melaporkannya melalui Customs Declaration.
Selain itu, sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018, masyarakat maupun korporasi nonbank dilarang membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih, kecuali badan usaha berizin yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa, dengan akumulasi denda maksimal mencapai Rp600 juta apabila pelaku terbukti tidak mendeklarasikan uang sekaligus tidak memiliki izin pembawaan uang kertas asing.