Liputan6.com, Jakarta - Unggahan sebuah Honda Beat hitam di Facebook semula tampak seperti iklan jual beli kendaraan biasa. Namun, bagi penyidik Unit Reskrim Polsek Johar Baru, jejak digital itu justru menjadi petunjuk yang mengarah kepada MAR (31).
Enam hari setelah sepeda motor tersebut dilaporkan hilang, polisi menangkap pria itu di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam, 23 Juni 2026.
Advertisement
Kasus ini bermula dari hilangnya Honda Beat warna hitam milik seorang warga di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban. Penelusuran kemudian mengarah pada jejak penjualan kendaraan melalui media sosial.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujar Reynold kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa MAR tidak membobol kunci kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia memanfaatkan kunci kontak milik korban yang ditemukan terjatuh di sekitar lokasi parkir.
“Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir. Setelah itu, motor tersebut diposting untuk dijual melalui Facebook,” kata Reynold.
Jejak Penjualan di Facebook
Jejak penjualan itu menjadi petunjuk berikutnya bagi penyidik. Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MAR di Cibitung.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial DW. Polisi kemudian menetapkan DW dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 3,9 juta.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi sekaligus menawarkan kendaraan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujar Saiful.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.