Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Peran Mantan Pejabat Kemenag

KPK mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat yang terkait dengan penyelenggaraan haji.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 Juni 2026, 14:59 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Hilman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Kehadirannya menjadi bagian dari penyidikan perkara yang telah menjerat empat tersangka.

“Benar. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.30,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, keterangan Hilman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus.

“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, Pemeriksaan terhadap Hilman menjadi perhatian setelah KPK mengungkap dugaan adanya aliran uang dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman saat menjabat Dirjen PHU Kementerian Agama.

Selain kepada Hilman, Ismail juga diduga memberikan 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Tak hanya itu, Ismail disebut menyerahkan 10.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tahun 2024.

 

Konstruksi KPK

Taufik juga mengatakan, dalam konstruksi perkara, Ismail Adham bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur diduga melakukan lobi untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus.

Menurut dia, mereka diduga menemui Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya guna meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,” kata Taufik.

Dia mengatakan, pihaknya juga menduga distribusi kuota tambahan tersebut diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan kelompok usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kesthuri.

Akibat praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan ilegal mencapai Rp 40,8 miliar.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief bukan semata untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih mendalami dugaan bahwa uang tersebut merupakan representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya