Wamensos Buka Opsi Penyesuaian Data Penerima Bantuan di Daerah

Kemensos menyebut pemerintah daerah dapat menyusun aturan turunan untuk menyesuaikan kriteria penerima bantuan dengan kondisi sosial ekonomi di wilayah masing-masing.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 22 Juni 2026, 18:42 WIB
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi jajaran DPRD Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi jajaran DPRD Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan kewilayahan, terutama terkait implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial dan program daerah.

Dalam pertemuan itu, Agus Jabo menjelaskan bahwa pembagian desil dalam DTSEN dapat berbeda dengan kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah. Karena itu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," kata Agus Jabo.

Ia mengatakan selama proses verifikasi dan pemutakhiran data berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur kriteria penerima manfaat sesuai karakteristik sosial ekonomi wilayahnya.

"Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ujarnya.

Terima Banyak Masukan Masyarakat

Pembahasan tersebut mengemuka karena Kota Yogyakarta memiliki program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang didanai melalui APBD. Saat ini, penyaluran bantuan JPD mengacu pada DTSEN sehingga penerima manfaat dibatasi pada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5.

Namun, menurut DPRD Kota Yogyakarta, masih ditemukan warga yang secara ekonomi dinilai membutuhkan bantuan pendidikan meski tercatat berada di atas desil 5.

"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke Kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat terkait data penerima bantuan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil.

Ia menjelaskan warga yang merasa datanya belum tepat dapat diajukan kembali untuk dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial. Hasil verifikasi tersebut kemudian dikirim ke pemerintah pusat untuk proses pemutakhiran data yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan.

Audiensi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, anggota Komisi D, serta jajaran terkait lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya