KPK Respons Eks Terpidana Kasus Korupsi Nur Alam Gabung Parpol

KPK menekankan upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 19 Juni 2026, 20:02 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, Nur Alam merupakan mantan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan yang divonis 12 tahun penjara pada 2018 dan memperoleh pembebasan bersyarat pada awal 2024.

“KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.

“Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” jelasnya.

“Karena itu, kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” imbuh Budi.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional.

“Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik,” tegasnya.

Budi juga menekankan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik. Karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik.

“Tujuannya besarnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” tandasnya.

 

Dampak Reputasi Partai

Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai keputusan PSI menerima Nur Alam berpotensi berdampak terhadap reputasi partai, meski belum tentu berpengaruh signifikan secara elektoral.

“Saat ini cukup banyak koruptor yang masih aktif di Parpol, dan bergabungnya Nur Alam ke PSI menambah panjang daftar koruptor aktif di Parpol, tentu berdampak pada reputasi PSI,” kata Dedi.

Menurut Dedi, fenomena mantan narapidana korupsi yang tetap diterima partai politik dapat menjadi perhatian publik dalam menentukan pilihan politik.

“Pemilih dinilai perlu lebih kritis terhadap partai yang masih memberi ruang bagi mantan pelaku korupsi untuk berkiprah di panggung politik. Ini menjadi pelajaran bagi pemilih, seharusnya menghindari hal demikian ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik saat ini semestinya menjadi momentum bagi partai untuk memperketat proses rekrutmen kader, termasuk melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota secara lebih mendalam.

“Idealnya, dengan tingkat kepercayaan yang rendah pada Parpol, seharusnya mereka tidak menerima koruptor sebagai kader,” pungkas Dedi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya