Kejagung Segera Ungkap Peran Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Kejagung memastikan peran Sonny dalam pusaran kasus korupsi ini bakal terungkap dengan terang benderang.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 15 Juni 2026, 13:14 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam dugaan kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Sampai saat ini, Kejagung belum merestui permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kubu Sonny. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyebut penilaian ini dilakukan untuk mengetahui keterlibat masing-masing pihak.  

"Nah, ini yang kita nilai lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan," kata dia di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). 

Penyidik belum dapat menyimpulkan lebih detail mengenai peran tersangka. Namun, Kejagung memastikan peran Sonny dalam pusaran kasus korupsi ini bakal terungkap dengan terang benderang.

"Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya. Nanti kita akan, akan pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah," jelasnya.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (mengenakan rompi tahanan - kanan), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Alasan Sony Sonjaya Ajukan JC

Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi MBG, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan surat permohonan JC telah diajukan kepada Kejagung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut dia, kliennya telah menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. 

"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator," kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Krisna menegaskan, pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar kliennya dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara dugaan korupsi program unggulan pemerintah tersebut.

"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya. 

Dia menjelaskan, proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya memperoleh dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu langsung dengan kliennya.

"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," kata Krisna. 

Lebih lanjut, Krisna menyebut pihaknya siap membantu penyidik mengembangkan perkara dengan mengungkap informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, status justice collaborator akan mempermudah penyidik dalam menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang sebelumnya disebut memiliki afiliasi dengan perkara MBG.

"Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap ya kan pihak-pihak, pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh apa tuh namanya? Jampidsus kemarin," ujarnya. 

Krisna berharap permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya dapat diterima oleh penyidik. Dengan demikian, proses pengungkapan pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara korupsi MBG dapat berjalan lebih optimal. 

"Kita berharap ya kan bahwa JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya