Setahun Menghilang, Pelaku Begal Modus Jual Beli Motor di Facebook Diringkus

Polisi menangkap AK, anggota komplotan begal yang menggunakan modus jual beli motor lewat Facebook untuk menjebak korbannya.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Juni 2026, 18:45 WIB
Polisi menangkap seorang pelaku begal bermodus jual beli sepeda motor melalui media sosial akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku begal bermodus jual beli sepeda motor melalui media sosial akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pelaku berinisial AK (37) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

 

Dia mengungkapkan, lasus tersebut bermula pada 30 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.

Saat itu, korban Kevin Aditya (15) tertarik membeli sepeda motor Honda BeAT yang ditawarkan akun Facebook bernama Bang Peru. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati bersama rekannya, Ahmad Rohman, untuk melakukan transaksi senilai Rp4 juta.

Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan dua orang yang membawa sepeda motor yang akan dijual. Namun setelah uang diserahkan dan transaksi dianggap selesai, dua pelaku lain tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor.

Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah korban serta saksi. Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melawan saat para pelaku merampas barang-barang miliknya.

Para pelaku kemudian membawa kabur dua unit sepeda motor dan satu telepon genggam milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda BeAT, satu unit ponsel Infinix Smart 10 Plus, serta uang tunai Rp 4 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 19 juta.

 

Pelaku Juga Punya Senpi

Dari tangan AK, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, serta satu unit Honda BeAT milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Sebelumnya, dua pelaku lain bernama Imam Mukri dan Firmansyah lebih dahulu ditangkap pada 1 Mei 2026. Penyidik kini terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi begal bermodus COD motor melalui media sosial tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya