Liputan6.com, Jakarta - Jabatan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri resmi berganti. Posisi yang sebelumnya diemban oleh Brigjen Pol Faizal kini diserahkan kepada Kombes Pol I Made Agus Prasatya.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) dilakukan di Aula Madellu, Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Sertijab dipimpin langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Advertisement
Dalam amanatnya, Agus menegaskan Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Karena itu, jajaran penegakan hukum lalu lintas diminta mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Penegakan hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, Agus juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Salah satunya melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini menjadi instrumen utama penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan," ucap dia.
Rekam Jejak
Penunjukan Kombes Pol I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri tak lepas dari rekam jejaknya di bidang lalu lintas.
Salah satu capaian penting yang berhasil dikawalnya adalah terwujudnya reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Perjalanan tersebut dimulai sejak tahun 2020 ketika ia dipercaya untuk merintis kerja sama lintas lembaga dalam pengelolaan dana tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pengembangan ETLE Nasional Presisi.
Puncak dari perjuangan panjang tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan PNBP Tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan kolaboratif.
Dengan pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak tersebut, kehadiran Kombes Pol. I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri diharapkan mampu memperkuat transformasi penegakan hukum yang humanis, profesional, transparan, serta berbasis teknologi.
Sejalan dengan visi Polri Presisi, Ditgakkum Korlantas Polri diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.