Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti terkait operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim, Edison, dan sembilan orang lainnya. Nilainya mencapai Rp 2 miliar.
"Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Advertisement
Barang bukti senilai Rp 2 miliar tersebut terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal, serta sejumlah saldo dalam rekening.
"Karena beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” katanya menjelaskan.
Asal usul barang bukti yang ditemukan akan dijelaskan secara detail dalam konferensi pers yang diagendakan pada Selasa (9/6) sore.
4 Orang Ditetapkan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan kemarin. Empat orang tersebut terseret dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim
"Benar salah satunya adalah Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/8/2026).
Budi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti awal yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026.
"Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia.
Namun, Budi tidak merinci identitas para tersangka tersebut. Ia hanya menyebut, empat orang tersangka penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.