DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Hapus Utang Lewat Siasat Ini

Lewat revisi UU P2SK, DPR RI dan pemerintah resmi memperkuat dasar hukum penghapusbukuan dan hapus tagih utang demi menyelamatkan ribuan pelaku UMKM.

oleh Tim NewsDiterbitkan 04 Juni 2026, 06:55 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tengah digodok kini resmi menyepakati aturan mengenai penghapusbukuan dan hapus tagih utang bagi sektor UMKM.

Langkah ini diambil oleh DPR RI bersama pemerintah untuk memberikan dasar hukum yang kuat, sekaligus menjadi solusi konkret bagi ribuan pelaku usaha kecil yang terhambat beban utang lama yang sulit diselesaikan secara administratif.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa substansi krusial dari revisi regulasi ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku UMKM agar mereka dapat kembali berpartisipasi aktif dalam roda perekonomian nasional.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ungkap Hekal saat ditemui di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hekal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, beban kewajiban kredit masa lalu yang belum diputihkan secara administrasi perbankan selama ini menjadi batu sandungan besar. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha kesulitan mencari modal baru, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya berpotensi memicu kerugian ekonomi yang lebih luas.

Dengan hadirnya payung hukum yang jauh lebih jelas dan tegas dalam revisi UU P2SK ini, pemerintah kini memiliki ruang gerak legal untuk mengeksekusi pembersihan rapor merah kredit para pelaku UMKM terdampak.

"Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” urai politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

Jaga Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, Hekal menilai bahwa keberpihakan regulasi terhadap sektor usaha kecil bukan sekadar bantuan sosial, melainkan strategi mutlak untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor UMKM terbukti menjadi tulang punggung perekonomian domestik sekaligus penyerap lapangan kerja terbesar di Indonesia.

Melalui pengesahan revisi UU P2SK ini, parlemen berharap penguatan sektor keuangan tidak hanya menjadi pembenahan di atas kertas atau dinikmati oleh korporasi besar saja, melainkan mampu menghadirkan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dukungan regulasi ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha kecil di berbagai daerah untuk kembali bangkit, mengajukan pembiayaan baru yang sehat, dan mengembangkan bisnis mereka tanpa bayang-bayang utang masa lalu.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya