KPK Tanggapi Vonis Ringan Noel Ebenezer

Noel memutuskan tidak banding usai mendengar vonis hakim.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 04 Juni 2026, 20:30 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan hakim.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2026).

Budi menuturkan, vonis tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 5 tahun.

"Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ungkap Budi.

"Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," imbuh dia.

Budi memastikan, putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Soal upaya banding, Budi mengatakan kedua belah pihak diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya. Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," Budi menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya