Kejagung Usut Penyalahgunaan Insentif Rp 6 Juta per Hari SPPG MBG

Kejagung tengah menelusuri pemanfaatan dana insentif yang diterima yayasan-yayasan mitra SPPG MBG tersebut.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 04 Juni 2026, 18:12 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan penyalahgunaan insentif harian yang diterima yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Insentif sekitar Rp 6 juta per hari yang diterima SPPG kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik tengah menelusuri pemanfaatan dana insentif yang diterima yayasan-yayasan mitra tersebut.

"Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari," kata dia kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Syarief, dana yang mengalir ke yayasan mitra diduga menjadi salah satu sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya yayasan yang tetap lolos menjadi mitra SPPG meski diduga tidak memenuhi persyaratan. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.

Penyidik kini masih menelusuri aliran dana insentif tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari dana itu.

Namun, Syarief belum menjelaskan lebih jauh mengenai kemungkinan dana tersebut digunakan untuk membeli aset.

"Masih proses. Baru satu hari penyidikan," katanya.

 

Usut Dugaan Jual Beli Izin

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (mengenakan rompi tahanan), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Selain menelusuri penggunaan dana insentif, Kejagung juga mengusut dugaan praktik jual beli izin SPPG. Menurut Syarief, penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya pemberian rekomendasi atau izin kepada pihak tertentu dengan imbalan tertentu.

"Itu termasuk yang kita dalami. Termasuk jual beli, memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu. Itu termasuk objek utama yang kita dalami," katanya.

Penyidik juga masih menelusuri yayasan-yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Meski demikian, Syarief memastikan operasional SPPG yang saat ini masih melayani masyarakat tidak akan dihentikan.

"Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, tidak akan kita hentikan aktivitasnya," tegasnya.

Menurut dia, fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

 

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (mengenakan rompi tahanan - kedua kanan), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Pemeriksaan terhadap pengurus yayasan maupun pihak lain yang diduga mengetahui perkara juga masih terus berlangsung. Penyidik bahkan belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditahan.

Selain yayasan, penyidik mulai mendalami peran sejumlah vendor pengadaan yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Syarief menegaskan tidak semua SPPG di Indonesia bermasalah. Penyidikan hanya difokuskan pada yayasan dan SPPG yang diduga terhubung dengan praktik korupsi.

"Yang kita cek adalah yang memang bermasalah," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya