Liputan6.com, Jakarta - Penutupan lapak penjual daging babi di kawasan Sagulung, Kota Batam berbuntut panjang. Seorang pria berinisial RS diamankan Polresta Barelang setelah diduga melontarkan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menghina suku Melayu melalui Komen di postingan media sosial Facebook.
Komentar RS yang viral di media sosial memicu reaksi keras masyarakat Batam. Sejumlah tokoh masyarakat hingga Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menyoroti kasus tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu konflik di tengah masyarakat yang majemuk.
Advertisement
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait unggahan yang menimbulkan kegaduhan publik.
“Pelaku diamankan di kos-kosan kawasan Paradise Muka Kuning dan sudah kita tahan,” kata Anggoro di Mapolresta, Barelang, Batam, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anggoro, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan melalui komentar pada akun Facebook milik RS.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Batam setelah komentar yang diduga menghina suku Melayu itu beredar dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Bahkan, Lembaga Adat Melayu Kota Batam menggelar pertemuan khusus guna membahas persoalan tersebut.
Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan maupun komentar yang berpotensi memicu konflik, perpecahan, atau menyerang kelompok tertentu berdasarkan identitas suku, agama, ras, dan antargolongan dapat berujung pada proses hukum.
“Kami tegaskan, siapapun itu yang melakukan tindakan ujaran kebencian akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anggoro.
Kronologi Ujaran Kebencian Bernada SARA
Sementra itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologinya. Kasus bermula dari sebuah unggahan di Facebook terkait penutupan lapak penjualan daging babi di wilayah Sagulung. Pada kolom komentar unggahan tersebut, RS diduga menuliskan kalimat yang dianggap menghina suku Melayu.
“Dia spontan berkomentar, tidak membuat unggahan sendiri,” ujar Debby.
Meski bukan pembuat unggahan utama, komentar RS kemudian menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polresta Barelang oleh perwakilan organisasi Perpat, Wandi.
Polisi melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti disita. Berupa telepon genggam merek iPhone dan Oppo yang diduga digunakan tersangka untuk mengakses akun media sosialnya.
Sementra tersangka sudah di tahan di polres, pasal yang dikenakan terkait Undang Undang ITE, ujaran Ke Bencian, dengan kurungan Penjara 3 tahun Penjara.