Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tuduhan persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di pengadilan, dia mempertanyakan dasar dakwaan jaksa karena menurutnya tidak ada bukti yang menunjukkan adanya komunikasi atau kesepakatan dengan para terdakwa lain.
Advertisement
"Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini? Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level dibawah menteri, saya tidak mengenal mereka," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, pertama kali berbicara dengan kedua terdakwa adalah di awal persidangan. Nadiem berujar pun tak memiliki kedua nomor telepon mereka.
"Mereka mengaku tidak mengenal saya dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung," tutur dia.
Nadiem pun mengaku baru mengenal mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam saat dirinya setelah dilantik menjadi menteri. Di mana Ibam tak ada berkaitan dengan Google maupun perusahaan lainnya.
"Tapi fakta ini diabaikan oleh kejaksaan. JPU meyakini saya bersekongkol dengan mereka, tanpa bukti chat, tanpa bukti meeting, tanpa bukti apapun," jelas Nadiem.
Singgung Vonis Ibam
Menurut Nadiem, Ibam pernah menyatakan pernah diancam untuk memberikan kesaksian palsu saat tahap penyidikan, di mana Nadiem memerintahkan untuk memilih Chrome OS.
"Tetapi Ibam menolak untuk bohong, dan dia dijadikan tersangka tiga minggu kemudian. Walaupun banyak yang kecewa bahwa Ibam divonis bersalah, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dua Majelis Hakim, Hakim Erryusman dan Hakim Andi, yang telah memberikan Ibam keputusan bebas. Yang Mulia, ini bukti nyata bahwa kebenaran masih berarti di negara ini," kata dia.
"Keputusan Ibam adalah momen historis bagi hukum tipikor. Belum pernah terjadi dalam kasus besar ada dua dissenting opinion yang bertolak belakang dengan vonis, dan saya berdoa bahwa dua suara tersebut menjadi pertimbangan utama bagi hakim lainnya dalam keputusan saya, dan keputusan banding Ibam," sambungnya.