Kios di Jalur Puncak Dibongkar, Bekas Lahan Akan Jadi Taman

Satpol PP Damkar Cianjur akan melakukan patroli di jalur Puncak untuk memastikan kios yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 29 Mei 2026, 06:38 WIB
Pemilik kios di jalur Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur membongkar sendiri kiosnya setelah mendapat janji kompensasi dari Gubernur Jabar, Rabu (27/5/2026). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Djoko Purnomo mengatakan, anggotanya akan melakukan patroli sepanjang jalur Puncak, Bogor, agak tidak ada lagi bangunan kios yang kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban.

Menurut dia, ada sekitar 40 pemilik kios yang ditertibkan, di mana mereka semua sudah mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 10 juta per orang. Karenanya,  bekas kios yang sudah diratakan, dipastikan tidak boleh untuk digunakan kembali.

"Kami bersama petugas gabungan akan melakukan patroli selama beberapa hari ke depan guna memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak karena segera dilakukan penataan kawasan dan pariwisata," tutur Djoko seperti dilansir dari Antara, Jumat (29/5/2026).

Adapun nantinya, bekas bangunan tersebut akan ditata menjadi taman. Sedangkan untuk pembersihan puing-puing dan material sisa bangunan yang dibongkar, selain dibersihkan pemilik akan dilanjutkan pembersihan bersama petugas gabungan termasuk dari kecamatan, desa, dan relawan, dengan menggunakan truk sampah.

 

Terus Dipantau

Satu hari setelah penertiban bangunan, kata Djoko, pemilik diperbolehkan untuk membawa barang, termasuk material yang masih dapat digunakan, sedangkan sisanya dianjurkan untuk dibuang secara mandiri atau saat dilakukan gotong-royong bersama.

"Kami terus memantau kegiatan para pemilik yang masih mengambil sisa material bangunan, sekaligus mengemasi barang yang belum sempat dibawa, serta memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak," kata dia.

Sedangkan terkait penertiban bangunan lainnya yang masih berdiri di sepanjang jalur Puncak, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan dilakukan karena kebijakannya berada di Pemprov Jabar.

Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur Tertibkan Puluhan Kios di Jalur Puncak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan penertiban sekitar 40 kios di jalur Puncak.

Hal itu guna penataan kawasan dan pariwisata di sepanjang jalur Puncak-Cianjur, di mana, pemilik diberikan kompensasi sehingga penertiban berjalan aman dan lancar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, para pedagang tidak hanya diberi dana kompensasi termasuk biaya untuk mengontrak dan dibangunkan rumah, di mana, kompensasi yang diberikan sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing pedagang.

Penertiban yang dilakukan melibatkan puluhan anggota Satpol PP Cianjur dibantu dengan sejumlah alat berat guna meratakan bangunan liar yang berdiri permanen di sepanjang jalur Puncak.

"Pedagang yang ditertibkan mendapat kompensasi sebesar Rp10 juta serta uang untuk mengontrak rumah, dan ada pedagang yang dibangunkan rumah karena kios yang ditempati merangkap rumah," ujar Dedi Mulyadi, melansir Antara, Rabu (27/5/2026).

Dia menjelaskan, uang kompensasi akan masuk ke rekening masing-masing pedagang, dapat digunakan untuk modal usaha di tempat lain karena sepanjang jalur Puncak akan dilakukan penataan kawasan dan pariwisata.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya