Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Empat tersangka itu yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Advertisement
“Tim Penyidik Jampidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Dalam perkara ini, PT QSS disebut bergerak di bidang tambang bauksit dan diakuisisi SDT bersama YA. Perusahaan itu mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Penyidik menemukan kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Namun perusahaan tetap menjual bauksit yang diduga dibeli ilegal dari luar wilayah PT QSS.
Bauksit itu kemudian diekspor memakai dokumen IUP OP, RKAB dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Permainan Pengurusan Izin dan Dokumen Ekspor
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan permainan dalam pengurusan izin dan dokumen ekspor. Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen tetap diterbitkan meski syarat tidak terpenuhi.
“Dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” ujar dia.
Akibatnya, dokumen perizinan disebut tetap terbit meski tak memenuhi syarat. Dia mengatakan praktik itu mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penjualan bauksit di luar wilayah IUP dan penyalahgunaan dokumen izin untuk pengiriman ilegal.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kini, AP, YA dan IA ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.