Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara membongkar komplotan polisi gadungan bermodus razia narkoba di kawasan Tanjung Priok. Dua pelaku ditangkap, empat lainnya masih diburu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, delapan pelaku lebih dulu menyusun aksi di Pos 1 Bahari, Tanjung Priok, Minggu 1 Februari 2026. Mereka sepakat menyasar pengendara demi uang dan kendaraan korban.
Advertisement
Sekitar pukul 01.00 WIB, komplotan itu bergerak memakai empat motor. Mereka menyisir jalur JIS hingga Terminal Tanjung Priok mencari target. Dua korban yang mengendarai Honda Beat Street B 5780 TUF kemudian dipepet.
"Kemudian mengejar dengan memepet korban dan ABN berteriak “RAZIA, POLISI, POLISI”, lalu pelaku ATN memalang kendaraan didepan korban dan menghadang korban dari belakang adalah pelaku ABN," kata dia kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dia menerangkan, sepeda motor korban dipalang, kuncinya dicabut, lalu pelaku mengaku sebagai polisi narkoba. Korban dibawa ke gang dekat SPBU Pertamina Enggano dan digeledah.
Meski tak ditemukan narkoba, pelaku meminta Rp 3 juta setelah korban disebut mengaku memakai narkoba.
Karena korban tak membawa uang, maka pelaku menyuruh menghubungi keluarganya. Namun, ponselnya lemah baterai.
"Setelah itu karena korban tidak memberikan uang, membawa korban ke arah Bahari dan korban ditinggal di gang samping Pom Bensin Jalan Enggano Tanjung Priok Jakarta Utara," ucap dia.
Diciduk Polisi
Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara memburu para pelaku. Polisi menangkap ORN, 31, dan ATN, 50.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku beraksi bersama DU, ABN, B dan S yang kini masuk daftar pencarian orang.
Erick juga mengungkap motor Honda Beat Street milik korban telah dijual oleh ABN yang kini masih buron.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.